Sumbawa NTB - Dalam upaya mencegah praktik penambangan ilegal di wilayah hukumnya, Polsek Ropang, Jajaran Polres Sumbawa, melaksanakan kegiatan pemasangan spanduk sebagai bagian dari kampanye kesadaran masyarakat, Jumat (01/11/24).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan mengingatkan warga tentang bahaya dan dampak negatif dari penambangan ilegal. karena dapat berbahaya bagi diri sendiri, orang lain dan juga melanggar undang – undang yang berlaku.
Pemasangan spanduk dilakukan di beberapa titik strategis di Desa Lantung dan sekitarnya, yang dikenal sebagai daerah rawan praktik ilegal mining. Spanduk-spanduk tersebut berisi informasi mengenai larangan penambangan ilegal, dampak lingkungan yang ditimbulkan, serta sanksi hukum bagi pelanggar.
Kapolres Sumbawa melalui Kapolsek Ropang IPTU I Dewa Putu Alit, dalam keterangannya, mengungkapkan, "Kami ingin mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan dan mematuhi peraturan yang ada. Penambangan ilegal tidak hanya merusak alam, tetapi juga bisa mengancam keselamatan masyarakat." terangnya.
Dengan adanya pemasangan spanduk ini, diharapkan masyarakat dapat lebih peka terhadap praktik penambangan ilegal dan berkontribusi dalam menjaga keamanan serta kelestarian sumber daya alam.
Sosialisasi ini dilakukan baik melalui kegiatan pemasangan spanduk maupun sambang ke masyarakat, serta melakukan patroli ke daerah-daerah yang rawan dari lokasi penambangan liar.
Baca juga:
Amsakar Tinjau Kebakaran di Sagulung
|
Polsek Ropang berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan upaya pencegahan lainnya agar praktik ilegal mining dapat diminimalisir, sehingga daerah tersebut tetap aman dan lestari. (Adb)