Polres Sumbawa Amankan Dua Terduga Pelaku Penganiayaan Kucing

    Polres Sumbawa Amankan Dua Terduga Pelaku Penganiayaan Kucing

    Sumbawa  NTB – Satreskrim Polres Sumbawa bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan kucing yang viral di media sosial. Saat ini, dua orang pelaku sudah diamankan dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan.

    Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Iptu Ivan Roland Cristofel, S.T.K., saat jumpa pers menjelaskan, adanya video viral di Medsos terkait dugaan adanya penganiayaan hewan peliharaan, serta adanya pengaduan dari pecinta hewan Dr. Dwi Yudarini (35) mengadukan adanya penganiayaan hewan yang tersebar melalui media sosial yang diadukan pada hari Kamis Tanggal 14 April 2022 sekitar pukul 3 WITA.

    “Hewan tersebut berupa seekor kucing yang dimasukkan petasan ke dalam dubur/anusnya kemudian dinyalakan. Sehingga petasan meledak. Akibatnya anus daripada hewan tersebut terluka, ” jelas Kapolres.

     Dari penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim dengan adanya video viral tersebut ditemukan terlapor inisial AL (19) yang beralamat di Kecamatan Plampang. Ia adalah pemilik kucing tersebut sekaligus pelaku yang memasukkan petasan ke anus kucing.

     Kemudian yang kedua AR (28) Asal Kecamatan Plampang adalah yang memvidiokan kemudian mengunggahnya di status Whatsaap.

     

    “Latar belakang  perilaku menyimpang dari kedua oknum tersebut, karena AR kesal terhadap kucing peliharaannya karena sering buang air kecil maupun besar di dalam rumah. Sementara untuk saudara  AR ini, diminta oleh saudara AR untuk memvidiokan perbuatannya, ” terangnya.

    Terhadap keduanya, saat ini masih sedang dalam proses penyelidikan dengan pasal yang disangkakan Pasal 302 ayat 1 dan 2 KUHP. Pada ayat 1 diancam dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500 karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan.

    Kemudian pada ayat 2, jika perbuatan mengakibatkan sakit lebih dari seminggu atau cacat, menderita luka berat atau bahkan mati maka diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda Rp 300 paling banyak karena penganiayaan.(Adbravo)

    Sumbawa
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Sukseskan 1 Jt Vaksinasi Booster, Kapolres...

    Artikel Berikutnya

    Polres Sumbawa Salurkan Bantuan Air Bersih...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Kasad Hadiri Indonesia Open Military Style Drum Corps Competition Panglima TNI Cup 2024
    Program Ketahanan Pangan,  Zona Bakamla Tengah Tanam 10.000 Bibit Cabai